Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 yang saat ini berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Nagara Banjarmasin yaitu wilayah hukum Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan membawahi 4 (empat) Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu:
Dari 5 (lima) provinsi tersebut masih ada satu provinsi yang belum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Provinsi Kalimantan Utara sehingga sengketa yang timbul di provinsi tersebut masih dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.