Loading…

Wilayah Yuridikasi


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagai Pengadilan Tingkat Banding memiliki 5 (lima) wilayah provinsi yang menjadi yuridiksinya yaitu :

  1. Kalimantan Selatan;
  2. Kalimantan Barat;
  3. Kalimantan Utara;
  4. Kalimantan Timur dan
  5. Kalimantan Tengah.

Dari 5 (lima) provinsi tersebut masih ada satu provinsi yang belum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Provinsi Kalimantan Utara sehingga sengketa yang  timbul  di  provinsi  tersebut  masih  dalam  wewenang  Pengadilan  Tata  Usaha Negara Samarinda.


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,67

91.64%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,77

94.14%
Statistik Pengunjung

258561

Pengunjung hari ini
64
Pengunjung online
2
Hits hari ini
192
Total pengunjung
100520
Total hits
258561

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral