Wilayah Yuridikasi


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagai Pengadilan Tingkat Banding memiliki 5 (lima) wilayah provinsi yang menjadi yuridiksinya yaitu :

  1. Kalimantan Selatan;
  2. Kalimantan Barat;
  3. Kalimantan Utara;
  4. Kalimantan Timur dan
  5. Kalimantan Tengah.

Dari 5 (lima) provinsi tersebut masih ada satu provinsi yang belum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Provinsi Kalimantan Utara sehingga sengketa yang  timbul  di  provinsi  tersebut  masih  dalam  wewenang  Pengadilan  Tata  Usaha Negara Samarinda.


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,77

94.23%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,63

90.67%
Statistik Pengunjung

111295

Pengunjung hari ini
112
Pengunjung online
2
Hits hari ini
341
Total pengunjung
39483
Total hits
111295