Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagai Pengadilan Tingkat Banding memiliki 5 (lima) wilayah provinsi yang menjadi yuridiksinya yaitu :
Dari 5 (lima) provinsi tersebut masih ada satu provinsi yang belum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Provinsi Kalimantan Utara sehingga sengketa yang timbul di provinsi tersebut masih dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.