Loading…

Jenis Layanan


Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

 

TUJUAN

  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

 

JENIS LAYANAN

1. Meja 1 / Meja e-Court, melayani :

  • Penerimaan Gugatan/Permohonan/Perlawanan serta pencabutan;
  • Penerimaan pendaftaran Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta pencabutan;
  • Penerimaan permohonan Eksekusi;
  • Pelayanan informasi atas proses penyelesaian sengketa.

2. Meja Kasir, melayani :

  • Penerimaan pembayaran dan bukti pembayaran;
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara.

3. Meja Tiga, melayani :

  • Penerimaan layanan hukum, berupa upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi;
  • Penyerahan salinan putusan.

4. Meja Informasi dan Meja Pengaduan, melayani :

  • Penerimaan permohonan informasi dan pengaduan.

5. Meja Penerimaan Surat, melayani :

  • Penerimaan surat dari Pengguna Layanan;
  • Penyampaian/penyerahan surat kepada Pengguna Layanan.

 

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,86

96.59%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,95

98.71%
Statistik Pengunjung

366899

Pengunjung hari ini
355
Pengunjung online
6
Hits hari ini
504
Total pengunjung
173970
Total hits
366899

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral