MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
JENIS LAYANAN
1. Meja 1 / Meja e-Court, melayani :
2. Meja Kasir, melayani :
3. Meja Tiga, melayani :
4. Meja Informasi dan Meja Pengaduan, melayani :
5. Meja Penerimaan Surat, melayani :
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.