Loading…

Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran


Tugas dan Fungsi Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 256

Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran

 


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,67

91.64%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,77

94.14%
Statistik Pengunjung

300192

Pengunjung hari ini
525
Pengunjung online
10
Hits hari ini
569
Total pengunjung
125431
Total hits
300192

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral