Loading…

Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran

Tugas dan Fungsi Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015

Pasal 256

Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran

 

Pencarian
Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,85

96.20%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,93

98.33%
Statistik Pengunjung
537584
Pengunjung hari ini 552
Pengunjung online 2
Hits hari ini 1043
Total pengunjung 290099
Total hits 537584

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral