MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Tugas dan Fungsi Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 256
Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran