Loading…

Kepaniteraan Hukum


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

  TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM

 

  1. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
    • Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
    • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
    • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
    • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
    • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
    • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Maupun Pimpinan Pengadilan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

 Catatan :

  • Lihat tugas dan fungsi Panitera Muda Hukum Pengadilan Tingkat Pertama bilamana Pengadilan Tinggi TUN menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,52

88.00%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,71

92.80%
Statistik Pengunjung

166828

Pengunjung hari ini
79
Pengunjung online
1
Hits hari ini
258
Total pengunjung
56574
Total hits
166828

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral