Kepaniteraan Hukum
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Maupun Pimpinan Pengadilan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Catatan :
- Lihat tugas dan fungsi Panitera Muda Hukum Pengadilan Tingkat Pertama bilamana Pengadilan Tinggi TUN menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.