MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
integritas, transparan, Akuntabel, Netral
| No | Peraturan | Perihal |
| 1 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 | Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung |
| 2 | Undang- Undang Nomor 51 tahun 2009 | Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
| 3 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 | Tentang Kekuasaan Kehakiman |
| 4 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 | Tentang Pengalihan Organisasi |
| 5 | Peraturan Menpan Nomor 12 Tahun 2011 | Tentang Pedoman Penataan Tata Laksana |
| 6 | Peraturan Menpan Nomor 135 Tahun 2004 | Tentang Pedoman Umum Evaluasi LAKIP |
| 7 | Perma Nomor 7 Tahun 2015 | Tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
| 8 | PERMA Nomor 01 Tahun 2017 | Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
| 9 | PERMA Nomor 4 Tahun 2018 | Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
| 10 | PERMA Nomor 9 Tahun 2016 | Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan |