Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin seperti halnya semua Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah merupakan satuan kerja (Satker) yang menjalankan tugas dan fungsi yaitu:
Selain tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin juga memiliki tugas untuk berperan serta secara aktif dalam pencapaian program-program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI.