Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin seperti halnya semua Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah merupakan satuan kerja (Satker) yang menjalankan tugas dan fungsi yaitu:
1. memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding dalam wilayah hukumnya;
2. memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya;
3. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara dalam hal telah dilakukan upaya banding administratif;
4. melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara di wilayah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin juga memiliki tugas untuk berperan serta secara aktif dalam pencapaian program-program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI.