Loading…

Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat di Bidang Keuangan dan Pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelayanan Pembayaran gaji induk,Kekurangan Gaji dan Uang Makan;
  2. Pelayanan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Hakim Adhoc Tipikor;
  3. Pelayanan Pembayaran Penghasilan PPNPN;
  4. Pelayanan Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim;
  5. Pelayanan Laporan Pajak SPT tahunan PPH 21;
  6. Pelayanan Pembuatan KP4 Pegawai ;
  7. Pelayanan Pemotongan Iuran Pegawai / Pinjaman Pegawai;
  8. Pelayanan Pembayaran Perawatan Kantor, Listrik,Telepon,Internet;
  9. Pelayanan Pembayaran SPD (Surat Perjalanan Dinas);
  10. Pelayanan pengadaan Barang dan Jasa dan Pembuatan SKPP pegawai Pindah / Pensiun;
  11. Koordinator Wilayah Persetujuan Remunerasi / Tunjangan Kinerja,Transport Hakim pada Aplikasi Komdanas;
  12. Koordinator Wilayah Persetujuan Remunerasi Susulan;
  13. Koordinator Wilayah Atas Pelaporan Keuangan DIPA 03 Badan Peradilan Umum.
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    570
  • Pengunjung online
    1
  • Hits hari ini
    725
  • Total pengunjung
    307.410
  • Total hits
    565.917

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas