Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pada Tahun 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah menetapkan telah membentuk Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik dengan Nomor : 195/KPTTUN.W6-TUN/SK.OT1.6/1/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan berdasarkan keputusan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Dengan keberadaan PPID, harapannya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi ke PTTUN Banjarmasin menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu.
STRUKTUR PPID