MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Tugas dan Fungsi Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 257
Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
Layanan Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi seWilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin