Loading…

Gambaran Singkat Pembentukan PPID


Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Pada tahun 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah membentuk Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik dengan Nomor 195/KPTTUN.W6-TUN/SK.OT1.6/1/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Berdasarkan Surat Keputusan ini, telah ditetapkan struktur layanan sebagai berikut:

  1. Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan PPID.
  2. Sekretaris sebagai Atasan PPID.
  3. Panitera Muda Hukum sebagai PPID.
  4. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan serta Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
  5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi.

PPID PTTUN Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di PTTUN Banjarmasin. Dengan keberadaan PPID, harapannya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi ke PTTUN Banjarmasin menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu.


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,67

91.64%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,77

94.14%
Statistik Pengunjung

258609

Pengunjung hari ini
64
Pengunjung online
1
Hits hari ini
240
Total pengunjung
100520
Total hits
258609

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral