Loading…

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)


Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin melayani :

1. Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan;

2. Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional;

3. Melayani konsultasi hukum tata usaha negara;

 

JAM LAYANAN : Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 12.00 WITA.

TEMPAT : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Jalan Bina Praja Timur (Komplek Perkantoran Provinsi Kalsel), Kel. Bangkal, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70732.

 


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,86

96.59%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,95

98.71%
Statistik Pengunjung

413406

Pengunjung hari ini
148
Pengunjung online
6
Hits hari ini
188
Total pengunjung
205660
Total hits
413406

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral