Loading…

Prosedur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas


Peraturan pemerintah No 39 tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, mengamanatkan bahwa Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. 

Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang di berikan dapat diakses oleh semua orang termasuk oleh penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur Pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.

 

Surat Keputusan dan Pedoman Tentang Prosedur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas dari Dirjen Badilmiltun SK Nomor 256/DjMT/KEP/12/2021


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,67

91.64%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,77

94.14%
Statistik Pengunjung

266003

Pengunjung hari ini
73
Pengunjung online
1
Hits hari ini
80
Total pengunjung
104310
Total hits
266003

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral