Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga


PERMA NO. 7 TAHUN 2015

SUBBAGIAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 422

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
  2. Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;


Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,77

94.23%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,63

90.67%
Statistik Pengunjung

111289

Pengunjung hari ini
111
Pengunjung online
1
Hits hari ini
335
Total pengunjung
39482
Total hits
111289