PERMA NO. 7 TAHUN 2015
SUBBAGIAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
Pasal 422
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai fungsi :