Loading…

Standar Pelayanan

 

 

Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang baik (good Governance) kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat harus senantiasa di tingkatkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang diaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan melalui satu pintu yaitu PTSP.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibutuhkan Standar Pelayanan publik. Standar Pelayanan adalah salah satu tolak ukur yang dipergunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia layanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 141/KPTTUN.W&-TUN/SK/1/2025

Pencarian
Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,85

96.20%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,93

98.33%
Statistik Pengunjung
553635
Pengunjung hari ini 515
Pengunjung online 1
Hits hari ini 851
Total pengunjung 299507
Total hits 553635

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral