
Banjarbaru, 24 JuLi 2026
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dipusatkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan diikuti secara daring oleh seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.
Seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin turut mengikuti kegiatan pembinaan tersebut secara daring dari Ruang Sidang Utama Cakra. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme aparatur peradilan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Bapak Ak Setiyono, S.H., M.H., dilanjutkan dengan penyampaian materi pembinaan oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Bapak Dr. Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H.
.jpg)
Dalam arahannya, Prof. Dr. H. Yulius menegaskan pentingnya setiap aparatur peradilan, khususnya hakim, untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan keadilan.
Beliau menekankan bahwa seorang hakim harus memiliki pendirian dan keyakinan yang jelas dalam memutus perkara serta tidak boleh ragu atau bingung dalam mengambil keputusan. Namun demikian, ketegasan tersebut tidak berarti menghilangkan sisi kemanusiaan, karena pada hakikatnya yang diadili adalah manusia yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati.
.jpg)
Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat tiga pilar utama yang harus dimiliki oleh seorang hakim, yaitu ilmu pengetahuan, integritas, dan kemanusiaan. Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Dalam pembinaan tersebut, Prof. Dr. H. Yulius juga mengingatkan pentingnya pendalaman terhadap hukum acara sebagai instrumen untuk menjaga dan menegakkan hukum materiil. Hakim harus memahami secara utuh kewenangan mengadili serta substansi hukum yang menjadi dasar penyelesaian perkara, sehingga tidak semata-mata membebankan penyelesaian perkara pada aspek formalitas prosedural.
.jpg)
Beliau juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat di antara hakim merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum. Rekan yang memiliki pandangan berbeda belum tentu keliru, demikian pula tidak ada jaminan bahwa pendapat diri sendiri selalu benar. Oleh karena itu, setiap hakim diharapkan senantiasa terbuka terhadap argumentasi hukum yang berkembang dan mengedepankan sikap profesional dalam musyawarah majelis.
Terkait proses beracara, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI menekankan agar pemeriksaan persiapan dimanfaatkan secara optimal sehingga pokok permasalahan dalam sengketa telah tergambar dengan jelas sebelum memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Apabila gugatan pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, hakim harus memberikan pertimbangan hukum yang jelas, logis, dan mudah dipahami oleh para pihak sebagai bentuk akuntabilitas putusan.
.jpg)
Mengakhiri pembinaannya, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., menegaskan bahwa tujuan utama persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah mencari dan mewujudkan kebenaran materiil, bukan sekadar menjalankan proses persidangan secara formal. Oleh karena itu, setiap hakim dituntut untuk menggali fakta secara komprehensif sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan seluruh hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara semakin memperkuat kompetensi, integritas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada pencari keadilan. yhn-red