
Banjarbaru, 29 Juli 2026
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan Monitoring Kinerja dan Monitoring Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, seluruh pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PTTUN Banjarmasin.
Kegiatan diawali dengan pemaparan hasil Pengukuran Kinerja Triwulan II Tahun 2026 oleh Perencana Ahli Pertama, Ibu Yohana Paramitha Iqbal, S.ST. Dalam paparannya disampaikan capaian kinerja organisasi berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang mencakup sasaran strategis bidang teknis peradilan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, perencanaan, pengelolaan aset, serta profesionalitas aparatur. Dari hasil pengukuran tersebut, sebagian besar indikator berhasil melampaui target, di antaranya Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu dengan target 95% dan realisasi 100% (capaian 105,26%), Persentase Pengiriman Salinan Putusan Tepat Waktu, Persentase Putusan yang Diunggah pada Direktori Putusan, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan dengan realisasi 96,20 (capaian 106,89%), Indeks Persepsi Anti Korupsi dengan realisasi 98,33 (capaian 109,26%), serta Nilai IKPA DIPA 01 dengan realisasi 99,99 (capaian 105,25%). Sementara itu, beberapa indikator seperti Indeks Profesionalitas ASN, IKPA DIPA 05, Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran DIPA 01 dan DIPA 05, serta Indeks Pengelolaan Aset masih menjadi fokus peningkatan pada triwulan berikutnya. Adapun beberapa indikator teknis belum dapat diukur karena belum terdapat objek pengukuran pada periode Triwulan II Tahun 2026.
.jpg)
Selanjutnya dipaparkan pula hasil Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026 sebagai sarana untuk memantau pelaksanaan setiap rencana aksi dalam mendukung pencapaian target kinerja organisasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan berjalan sesuai jadwal, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menentukan tindak lanjut yang diperlukan agar target kinerja organisasi dapat tercapai secara optimal.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Bapak Setiady Azhar, S.Kom., M.M., mengajukan pertanyaan mengenai kiat maupun upaya dalam meningkatkan nilai realisasi indikator kinerja. Menanggapi hal tersebut, Ibu Yohana menjelaskan bahwa setiap indikator telah memiliki kegiatan dan strategi yang dirumuskan dalam dokumen rencana aksi. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana aksi secara berkala, satuan kerja dapat mengetahui apakah seluruh kegiatan atau upaya yang telah direncanakan benar-benar terlaksana sesuai jadwal, sekaligus mengidentifikasi hambatan sehingga tindak lanjut dapat segera dilakukan untuk memastikan target indikator dapat tercapai.
.jpg)
Selanjutnya, Hakim Tinggi PTTUN Banjarmasin, Ibu Susilowati Siahaan, S.H., M.H., mengajukan dua pertanyaan. Pertama, mengenai penggunaan anggaran pengamanan sidang mengingat masih terdapat sidang tingkat pertama yang akan dilaksanakan. Kedua, mengenai keterkaitan percepatan penyelesaian perkara dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 05 serta Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) DIPA 05.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ibu Yohana menjelaskan bahwa hingga Triwulan II Tahun 2026 anggaran pengamanan sidang telah direalisasikan seluruhnya, sehingga pelaksanaan sidang tingkat pertama berikutnya akan memanfaatkan pengamanan internal yang tersedia di lingkungan satuan kerja.
Terkait hubungan percepatan penyelesaian perkara dengan IKPA dan NKPA DIPA 05, Ibu Yohana menjelaskan bahwa capaian rincian output merupakan salah satu komponen penilaian pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA). Pada penilaian IKPA, komponen capaian rincian output memiliki bobot sebesar 25%, sedangkan pada NKPA memiliki bobot sebesar 75%. Lebih lanjut dijelaskan bahwa di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) DIPA 05 terdapat kegiatan Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara dengan output satu kegiatan dan alokasi anggaran sebesar Rp12.500.000,00. Mengingat DIPA 05 hanya memiliki empat rincian output, realisasi kegiatan tersebut akan meningkatkan capaian output DIPA 05 secara keseluruhan, sehingga turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan nilai IKPA dan Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran (NKPA) DIPA 05.
.jpg)
Melalui kegiatan Monitoring Kinerja dan Monitoring Evaluasi Rencana Aksi ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan program, pengukuran kinerja, serta pengelolaan anggaran. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pengendalian untuk memastikan setiap target yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional.yhn-red