
Banjarbaru, 29 Juli 2026
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menggelar Rapat Dinas Bulanan Periode Juli Tahun 2026 yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN serta Pegawai Outsourcing di lingkungan PTTUN Banjarmasin. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum evaluasi kinerja, penyampaian informasi kedinasan, serta penguatan koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua PTTUN Banjarmasin, Ibu Hj. Evita Mawulan Akyati, S.H., M.H. Dalam arahannya, Ketua menekankan pentingnya seluruh aparatur senantiasa menjaga integritas dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 mengenai disiplin kerja, pengawasan, serta kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan. Selain itu, Ketua mengingatkan agar setiap perubahan personel khususnya bagi pegawai tenaga kerja outsourcing, baik karena mengundurkan diri maupun berpindah tugas, harus disampaikan secara resmi melalui surat sesuai mekanisme administrasi perkantoran yang berlaku. Ketua juga menyampaikan hasil laporan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Periode Triwulan II Tahun 2026 sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi seluruh unit kerja.
.jpg)
Selanjutnya, Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin, Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H., menyampaikan sosialisasi mengenai budaya kerja dan pola pikir sebagai salah satu implementasi pembangunan Zona Integritas. Beliau menjelaskan bahwa pola pikir merupakan kemauan positif setiap aparatur untuk senantiasa mengoptimalkan dan meningkatkan kompetensi diri secara berkelanjutan guna mendukung keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara optimal, serta terus mengembangkan kapasitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua juga memberikan apresiasi kepada Tim Media Sosial PTTUN Banjarmasin atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung publikasi kegiatan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Selain itu, Wakil Ketua menyampaikan pentingnya penginformasian Sistem Pengendalian Internal (SPI) kepada seluruh pihak terkait sebagai upaya membangun sistem pengendalian yang efektif dan memastikan setiap aparatur memahami peran serta tanggung jawabnya dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik.
Lebih lanjut, Wakil Ketua menginternalisasikan penanganan benturan kepentingan dengan menekankan pentingnya mengenali, mencegah, serta menangani setiap potensi benturan kepentingan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Sebagai bagian dari penguatan budaya integritas, beliau juga mensosialisasikan Whistleblowing System (WBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur mengenai mekanisme penyampaian pengaduan atas dugaan pelanggaran secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
.jpg)
Dalam sesi kepaniteraan, Panitera menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara banding periode Juni hingga Juli 2026, meliputi jumlah perkara yang masuk, perkara yang sedang berjalan, serta perkara yang telah diputus. Panitera juga memaparkan hasil laporan bulanan yang berasal dari seluruh satuan kerja pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin serta dari Kepaniteraan Muda Hukum dan Perkara. Selain itu, disampaikan pula hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), serta diinformasikan bahwa reviu dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan telah selesai dilaksanakan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris PTTUN Banjarmasin menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian, meliputi Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, serta Subbagian Umum dan Keuangan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sekaligus dasar penyusunan langkah-langkah perbaikan pada periode berikutnya.
.jpg)
Melalui rapat dinas bulanan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antarunit kerja, meningkatnya komitmen seluruh aparatur dalam menjaga integritas dan profesionalisme, serta terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.