Loading…

Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara Banjarmasin Gelar Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)


Selasa, 19 Mei 2026 - 14:28:00 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Kegiatan - Dibaca: 102

Banjarbaru, Selasa 19 Mei 2026

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menggelar rapat internal dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan usulan pada Rapat Koordinasi Teknis Tahun Anggaran 2026 kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, pejabat struktural, serta Panitera Pengganti, dan bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Rapat membahas berbagai permasalahan pada bidang kesekretariatan, kepaniteraan, administrasi perkara, dan teknis yudisial beserta usulan tindak lanjutnya. Pada bidang kesekretariatan, rapat membahas belum optimalnya nilai Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) serta keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen SAKIP. Untuk itu, diusulkan adanya peningkatan pelaksanaan diklat maupun bimbingan teknis guna mendukung peningkatan kompetensi aparatur peradilan. Pada bidang kepaniteraan, rapat menyoroti belum terlaksananya E-Register perkara banding serta belum adanya tenaga Jurusita maupun Jurusita Pengganti secara definitif di PTTUN Banjarmasin.

Sementara itu, pada bidang administrasi perkara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H., menyampaikan perlunya mekanisme yang jelas terkait pertanggungjawaban apabila terdapat berkas perkara inaktif yang hilang. Sebagai usulan tindak lanjut, diusulkan pembuatan berita acara kehilangan berkas yang ditandatangani secara berjenjang serta dilakukan audit berkas perkara inaktif setiap pergantian pejabat terkait.

Selain itu, rapat juga mengusulkan pengembangan fitur Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tingkat banding, seperti penambahan kolom sidang dan penyesuaian urutan unggah dokumen Bundel A agar sesuai dengan tahapan persidangan.

Pada bidang teknis yudisial, terdapat perbedaan nomenklatur terkait masuknya pihak ketiga dalam perkara (penetapan atau putusan sela) yang berdampak pada perbedaan konsekuensi upaya hukum.

Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan DIM dapat memperkuat identifikasi permasalahan dan peningkatan kualitas layanan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara.

#yhn/red

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,90

97.39%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,91

97.70%
Statistik Pengunjung

466943

Pengunjung hari ini
1099
Pengunjung online
6
Hits hari ini
1315
Total pengunjung
240860
Total hits
466943

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral