PTTUN Banjarmasin Lakukan Penyatuan SOP dalam eBook

Banjarbaru, Kamis, 13 Agustus 2026
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin terus melakukan penguatan tata kelola administrasi dan pelayanan melalui penyatuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke dalam eBook Pedoman Kerja PTTUN Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan administrasi yang lebih tertib, efektif, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh aparatur. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Tim Reviu SOP PTTUN Banjarmasin, Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya penyatuan SOP sebagai langkah untuk memastikan seluruh prosedur kerja terdokumentasi secara sistematis serta dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan PTTUN Banjarmasin.
.jpg)
Penyatuan SOP ini dilakukan dengan menghimpun seluruh tugas dan fungsi masing-masing bagian ke dalam Pedoman Kerja Satuan Kerja, sehingga seluruh proses kerja dapat terdokumentasi secara sistematis, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh aparatur. Selain memuat SOP pada masing-masing unit kerja, E-Book juga akan mengakomodasi norma dan etika sebagai bagian dari pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan PTTUN Banjarmasin.
E-Book Pedoman Kerja Satuan Kerja PTTUN Banjarmasin disusun dengan sistematika yang mencakup:
- Sampul E-Book, dengan menggunakan foto bersama pegawai PTTUN Banjarmasin mengenakan pakaian adat;
- Moto “INTAN” pada bagian bawah sampul;
- Kata Pengantar dari Ketua PTTUN Banjarmasin, sebagai pengganti kata sambutan;
- Daftar Isi;
- Arti Lambang yang mencakup lambang Mahkamah Agung, Hakim, dan IPASPI;
- Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung;
- Dasar Hukum yang dilengkapi tautan langsung menuju JDIH;
- Jobdesk/tugas dan fungsi yang merujuk pada PERMA Nomor 7 Tahun 2015;
- SOP Hakim;
- SOP Kepaniteraan Pengadilan Pertama (PP);
- SOP Kepaniteraan Jurusita/Jurusita Pengganti (JS);
- SOP Kepaniteraan Perkara;
- SOP Kepaniteraan Hukum;
- SOP Kesekretariatan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing bagian;
- SK Tim Reviu SOP;
- SK Pengesahan E-Book;
- SK Pengesahan SOP, yang ditempatkan setelah SK Pengesahan E-Book.
.jpg)
Dalam penyusunan E-Book, Sambutan Ketua PTTUN Banjarmasin menggunakan istilah “Kata Pengantar”. Penomoran halaman dan sistematika E-Book disesuaikan dengan tata penomoran yang lazim digunakan pada E-Book pada umumnya. Pada lembar SOP, kolom “Efektif” ditetapkan dengan tanggal 19 Agustus 2026. Kode Etik tidak perlu dilampirkan secara tersendiri dalam E-Book, namun norma dan etika tetap dapat dicantumkan sebagai bagian dari pedoman kerja. Sementara itu, skema penyelesaian core business yang belum tersedia tidak perlu dilampirkan dalam E-Book.
Pengumpulan dan penggabungan seluruh data SOP dari masing-masing bagian dijadwalkan pada 19 Agustus 2026. Setelah seluruh data berhasil dihimpun dan disatukan, penyusunan tautan dasar hukum menuju JDIH dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah proses penggabungan data. Dengan adanya penyatuan SOP dalam satu E-Book, diharapkan seluruh pedoman kerja PTTUN Banjarmasin menjadi lebih terstruktur, mudah dipahami, mudah diakses, serta dapat menjadi acuan yang seragam dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bagian. Penyusunan E-Book ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta penerapan nilai-nilai utama Mahkamah Agung dalam mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.