Loading…

Rapat PTTUN Banjarmasin dengan PTUN Palangkaraya terkait koordinasi dan sinkronisasi pemahaman dalam hal pemenuhan dokumen SAKIP

Kamis, 01 Oktober 2026 - 17:23:43 WITA
Diposting oleh: Rizky Adiyatama
Kategori: Berita Kegiatan
Dibaca: 51 kali
Rapat PTTUN Banjarmasin dengan PTUN Palangkaraya terkait koordinasi dan sinkronisasi pemahaman dalam hal pemenuhan dokumen SAKIP

Banjarbaru, 1 Oktober 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menggelar rapat koordinasi bersama Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk keselarasan dalam pemenuhan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Rapat ini bertujuan memastikan seluruh satuan kerja memiliki persepsi yang sama dalam menyusun dan memenuhi dokumen SAKIP sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat ini diikuti oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H., beserta Kepala Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak H. Aulia Rahman, S.H., M.H., Kepala Subbagian Rencana Program Dan Anggaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak Ahmad Faqihuddin, S.E., dan Perencana Ahli Pertama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Ibu Yohana Paramitha Iqbal, S.ST., rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Ibu Eka Putranti, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Ibu Eni Sukmawati Siti Mardiyah, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Ibu Wiwik Krisnawati, S.Kom., M.Si.

Pada pembahasan ditekankan bahwa pemenuhan dokumen SAKIP tidak hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga ketercapaian target kinerja. Seluruh indikator kinerja harus mencapai target minimal 100%. Apabila terdapat satu saja indikator yang capaiannya di bawah 100%, hal tersebut akan menurunkan nilai evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan berdampak pada tidak dapat diusulkannya satuan kerja untuk predikat Zona Integritas (ZI).

Mengingat besarnya dampak tersebut, peserta rapat sepakat bahwa capaian kinerja harus dikawal sejak tahap perencanaan. Solusi yang disepakati agar seluruh target kinerja dapat tercapai 100% adalah dengan melakukan reviu terhadap Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) dan reviu terhadap Rencana Strategis (RENSTRA). Melalui reviu tersebut, target dan indikator kinerja dapat disesuaikan agar realistis, terukur, selaras dengan kondisi dan capaian yang ada, serta konsisten antara dokumen perencanaan dan pelaksanaannya.

Melalui koordinasi ini, PTTUN Banjarmasin dan PTUN Palangkaraya diharapkan memiliki pemahaman yang seragam sehingga dokumen SAKIP dapat dipenuhi secara tepat, nilai evaluasi AKIP dapat dijaga atau ditingkatkan, dan peluang untuk diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat ZI tetap terbuka.

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    189
  • Pengunjung online
    2
  • Hits hari ini
    279
  • Total pengunjung
    333.977
  • Total hits
    606.987

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas