
Banjarbaru, Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Ibu SUSILOWATI SIAHAAN, S.H., M.H., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012–03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 15–16 Juli 2026.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan menghimpun berbagai masukan dari para hakim sebagai bahan penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai tata cara pemeriksaan bersama serta mekanisme penyelenggaraan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
FGD ini difokuskan pada penyusunan kajian mendalam mengenai urgensi revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 03/PB/MA/IX/2012–03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, serta Peraturan Bersama Nomor 04/PB/MA/IX/2012–04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memetakan berbagai permasalahan yang masih menghambat efektivitas pelaksanaan pemeriksaan bersama dan persidangan Majelis Kehormatan Hakim.
.jpg)
Selama pelaksanaan FGD, Ibu SUSILOWATI SIAHAAN, S.H., M.H. bersama para peserta dari berbagai lingkungan peradilan mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi interaktif yang membahas inventarisasi permasalahan, kebutuhan perubahan regulasi, serta penyusunan draf awal revisi peraturan. Hasil pembahasan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan praktik persidangan Majelis Kehormatan Hakim yang terus berkembang serta mewujudkan kesepakatan substansi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai dasar legalitas revisi peraturan bersama.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui penguatan landasan hukum dalam penyelenggaraan Majelis Kehormatan Hakim. Di sisi lain, revisi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak pembelaan diri bagi hakim terlapor, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan hakim yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Keikutsertaan Ibu SUSILOWATI SIAHAAN, S.H., M.H. dalam FGD ini merupakan wujud komitmen PTTUN Banjarmasin dalam mendukung upaya pembaruan regulasi di lingkungan peradilan serta memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Melalui forum ini diharapkan lahir regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan sistem peradilan, khususnya dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas hakim di Indonesia.