Loading…

Rapat Petugas PPID Pelaksana dan Petugas Layanan PPID

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:32:03 WITA
Diposting oleh: Ihsan Amalia
Kategori: Berita Kegiatan
Dibaca: 17 kali
Rapat Petugas PPID Pelaksana dan Petugas Layanan PPID

Banjarbaru, 22 Oktober 2026

Bertempat di Ruang Rapat Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dilaksanakan Rapat Petugas PPID Pelaksana dan Petugas layanan PPID, yang dipimpin oleh Sekretaris  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin selaku Atasan PPID dan dihadiri oleh Kabag. Umum dan Keuangan, Kabag. Perencanaan dan Kepegawaian, Kasubbag. KPTI, Kasubbag. UmKeu, Kasubbag. TURT, dan PanMud Perkara masing – masing selaku Pelaksana PPID serta seluruh Petugas Layanan PPID pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Menindaklanjuti surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9684/SEK/OT/X/2026, tanggal 16 Oktober 2026 perihal Permintaan Laporan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ( FKP) Tahun 2026, maka dilaksanakan rapat pembahasan mengenai penguatan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pembahasan ini mengacu pada materi Pemanfaatan Forum Konsultasi Publik untuk Perbaikan Kualitas Pelayanan yang menekankan pentingnya dialog antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat.

Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi, dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat. Pelaksanaan FKP bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan masyarakat, sekaligus meminimalkan dampak kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa pelaksanaan FKP merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan layanan. Ruang lingkup FKP meliputi pembahasan rancangan kebijakan, penerapan dan dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, serta berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Selain itu, rapat membahas tahapan pelaksanaan FKP yang terdiri atas tiga tahap utama, yaitu pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan. Pada tahap pra-pelaksanaan, penyelenggara perlu merumuskan konsep forum, menentukan tema berdasarkan data dan informasi yang relevan, serta memetakan pihak-pihak yang akan dilibatkan. Pihak tersebut dapat mencakup penyelenggara layanan, pengguna layanan, pemangku kepentingan, ahli atau praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa sesuai dengan tema yang dibahas.

Pada tahap pelaksanaan, FKP dilakukan melalui dialog partisipatif untuk menyelaraskan harapan para pemangku kepentingan dengan kemampuan penyelenggara pelayanan. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat kesepakatan atau janji perbaikan pelayanan publik serta didukung dengan dokumentasi kegiatan.

Selanjutnya, pada tahap pasca-pelaksanaan, penyelenggara pelayanan publik perlu mempublikasikan hasil forum, melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan, serta menyusun dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting agar hasil konsultasi tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat diwujudkan dalam perbaikan pelayanan yang nyata.

Pembahasan juga mencakup berbagai bentuk FKP yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik permasalahan, antara lain rapat bersama, Focus Group Discussion (FGD), public hearing, lokakarya atau academic workshop, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pemilihan bentuk forum perlu disesuaikan dengan tema, pihak yang dilibatkan, metode pelaksanaan, dan anggaran yang tersedia.

Melalui pembahasan ini, penguatan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas, menghasilkan rekomendasi perbaikan yang berkualitas, serta mengintegrasikan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan dan standar pelayanan publik.

Dengan demikian, FKP menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Amel-Red. 

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    279
  • Pengunjung online
    1
  • Hits hari ini
    517
  • Total pengunjung
    338.173
  • Total hits
    614.403

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas