
Banjarbaru, 20 Juli 2026
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Bapak H. Andri Mosepa, SH.,MH. Bersama Hakim Tinggi Ibu Susilowati Siahaan, SH.MH. mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan secara Online oleh Badan Strajak Diklat Diklat Hukum Dan Peradilan dengan judul “Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”.

Kegiatan yang diawali Laporan Kepala Pusat Strajak Diklat Hukum dan Peradilan, dan dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum Dan Peradilan MA Dr. H. Samsul Arief, SH.MH. menyampaikan agar tujuan melakukan pendalaman dan finalisasi terhadap substansi naskah akademik dan rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak yang telah memasuki masa akhir guna integrasi Pengadilan Pajak ke lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, benar-benar membawa manfaat dan meningkatkan independensi peradilan.
.jpeg)
Selanjutnya Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, YM Prof. Dr.H. Yulius, SH.MH. selaku keynote speaker, menyampaikan Kedudukan Pengadilan Pajak, kombinasi Hakim Pajak dan penyelesaian sengketa Pajak maksimal dua Tingkat saja, yakni untuk Pajak Daerah diajukan pada PTUN sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan untuk pajak Pusat langsung Pengadilan Tinggi Tun dan Mahkamah Agung.
Kegiatan diisi Narasumber dari kalangan Akademisi dan Asosiasi Ikatan Akuntan serta peserta dari Ketua PTTUN atau yang mewakili.
.jpeg)
Dalam kesempatan tanya jawab, Moderator menyampaikan Ketua PTTUN Banjarmasin Tengah melaksanakan dinas, dan meminta Wakil Ketua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menyampaikan saran/masukan/keberatan. Atas kesempatan yang diberikan Wakil Ketua sepakat dengan draft RUU Perubahan Pengadilan Pajak oleh Pusat Strajak Diklat Hukum dan Peradilan MA, termasuk kombinasi Hakim murni TUN dan Pajak, namun untuk kedudukan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dibawah PTUN/PTTUN tidak disebar namun disesuaikan dengan penumpukan jumlah daerah asal perkara pajak mengingat asal perkara pajak 70 persen dari wilayah pulau jawa.