Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
JENIS LAYANAN
1. Meja 1 / Meja e-Court, melayani :
- Penerimaan Gugatan/Permohonan/Perlawanan serta pencabutan;
- Penerimaan pendaftaran Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta pencabutan;
- Penerimaan permohonan Eksekusi;
- Pelayanan informasi atas proses penyelesaian sengketa.
2. Meja Kasir, melayani :
- Penerimaan pembayaran dan bukti pembayaran;
- Pengembalian sisa panjar biaya perkara.
3. Meja Tiga, melayani :
- Penerimaan layanan hukum, berupa upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi;
- Penyerahan salinan putusan.
4. Meja Informasi dan Meja Pengaduan, melayani :
- Penerimaan permohonan informasi dan pengaduan.
5. Meja Penerimaan Surat, melayani :
- Penerimaan surat dari Pengguna Layanan;
- Penyampaian/penyerahan surat kepada Pengguna Layanan.
DASAR HUKUM
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.



