Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Pada tahun 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah membentuk Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik dengan Nomor 195/KPTTUN.W6-TUN/SK.OT1.6/1/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berdasarkan Surat Keputusan ini, telah ditetapkan struktur layanan sebagai berikut:
PPID PTTUN Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di PTTUN Banjarmasin. Dengan keberadaan PPID, harapannya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi ke PTTUN Banjarmasin menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu.