Loading…

Kepaniteraan Perkara

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

  TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA PERKARA

 

  1. Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perkara mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara banding
    • Pelaksanaan registrasi perkara banding
    • Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregistrasi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi.
    • Pelaksanaan Penerimaan Kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
    • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan tinggi beserta berkas perkara bundel A kepada pengadilan pengaju
    • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum.
    • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

  Catatan

  • Catatan : Lihat tugas dan fungsi Panitera Muda Perkara Pengadilan Tingkat Pertama bilamana Pengadilan Tinggi TUN menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Nomor Nama SOP Dokumen
SOP/001/PRK/2023 Penerimaan Berkas Perkara Tingkat Banding Download
SOP/004/PRK/2023 Administrasi Upaya Hukum Banding Download

 

STRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN PERKARA

PANITERA MUDA PERKARA
 Nama NURDWIYANTO, S.H.
 NIP 196807021993031005  
 Pangkat/ Gol Pembina Tingkat 1 (III/d)

 

STAFF KEPANITERAAN PERKARA / KASIR
Nama LISNA KARLINDA PRIMASARI, S.H., M.M.
NIP 198903262009042001
Pangkat/ Gol Penata (III/c)

 

STAFF KEPANITERAAN PERKARA
 Nama R. RIZKY ADIYATAMA, S.H.
 NIP 200009212024051001
 Jabatan : Klerek - Analis Perkara Peradilan

 

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    344
  • Pengunjung online
    0
  • Hits hari ini
    415
  • Total pengunjung
    313.841
  • Total hits
    575.002

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas