Loading…

Kepaniteraan Hukum

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

  TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM

 

  1. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
  2. Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
    • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
    • Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
    • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
    • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
    • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
    • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
    • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera Maupun Pimpinan Pengadilan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

 Catatan :

  • Lihat tugas dan fungsi Panitera Muda Hukum Pengadilan Tingkat Pertama bilamana Pengadilan Tinggi TUN menjadi Pengadilan Tingkat Pertama.
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    209
  • Pengunjung online
    3
  • Hits hari ini
    259
  • Total pengunjung
    314.123
  • Total hits
    575.367

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas