Loading…

Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 yang saat ini berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Nagara Banjarmasin yaitu wilayah hukum Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan membawahi 4 (empat) Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Dari 5 (lima) provinsi tersebut masih ada satu provinsi yang belum dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu Provinsi Kalimantan Utara sehingga sengketa yang  timbul  di  provinsi  tersebut  masih  dalam  wewenang  Pengadilan  Tata  Usaha Negara Samarinda.

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    209
  • Pengunjung online
    3
  • Hits hari ini
    259
  • Total pengunjung
    314.123
  • Total hits
    575.367

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas