Loading…

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Gelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Kepaniteraan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:01:18 WITA
Diposting oleh: Lisna Karlinda Primasari
Kategori: Berita Kegiatan
Dibaca: 36 kali
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Gelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Kepaniteraan

Banjarbaru, Senin 10 Agustus 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi tata kelola peradilan, serta penyesuaian terhadap modernisasi penanganan perkara berbasis elektronik, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menggelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Kepaniteraan.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama PTTUN Banjarmasin ini dipimpin langsung oleh Ketua PTTUN Banjarmasin, Ibu Hj. Evita Mawulan Akyati, S.H., M.H., Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh aparatur Bagian Kepaniteraan.

Dalam rapat evaluasi ini, pimpinan bersama tim menyepakati sejumlah pembaruan jumlah dan struktur SOP di unit Kepaniteraan agar lebih relevan dengan perkembangan regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi:

- Kepaniteraan Perkara: Bertambah dari 24 SOP menjadi 34 SOP (terdapat penambahan 10 SOP baru).
- Panitera Pengganti: Bertambah dari 4 SOP menjadi 6 SOP (terdapat penambahan 2 SOP baru).
- Jurusita: Mengalami efisiensi dari 2 SOP menjadi 1 SOP, seiring dengan penerapan sistem e-summons (pemanggilan sidang melalui surat tercatat).
- Kepaniteraan Hukum: Berubah dari 26 SOP menjadi 28 SOP (3 SOP lama dihapus, 5 SOP baru ditambahkan, dan 23 SOP dilakukan revisi penyempurnaan).

Selain restrukturisasi jumlah, rapat reviu ini menitikberatkan pada percepatan alur kerja dan kejelasan kualifikasi pelaksana:

1. Akselerasi Minutasi: Pada SOP Minutasi E-Court, waktu penyelesaian dipangkas secara signifikan dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.
2. Kualifikasi Pelaksana: Penegasan kualifikasi pendidikan minimum (S-2, S-1, SMA/Sederajat) serta kewajiban kualifikasi mampu mengoperasikan komputer bagi pelaksana SOP.
3. Penyempurnaan Prosedur dan Dasar Hukum:

  • Penambahan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistleblowing System pada SOP Penanganan Meja Pengaduan.
  • Penyesuaian flowchart, persyaratan, dan output pada SOP Pemeriksaan Setempat, Pencabutan Gugatan, hingga SOP Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Melalui penyempurnaan SOP ini, PTTUN Banjarmasin yang dikawal oleh pimpinan dan seluruh jajaran berkomitmen mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    210
  • Pengunjung online
    5
  • Hits hari ini
    240
  • Total pengunjung
    310.002
  • Total hits
    569.721

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas