Loading…

Rapat Dinas Bulanan Periode Juni 2026


Rabu, 10 Juni 2026 - 13:22:31 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita Kegiatan - Dibaca: 37

Banjarbaru,  9Juni 2026

PTTUN Banjarmasin melaksanakan Rapat Dinas Bulanan periode Juni 2026, pada hari Selasa, tanggal 9 juni 2026, Pukul 09.00 Wita, yang bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan Aparatur PTTUN Banjarmasin. Kegiatan dibuka oleh Ketua PTTUN Banjarmasin, Ibu Hj. Evita Mawulan Akyati, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan tentang Penerapan Penegakkan Disiplin sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016, serta pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Secara khusus, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin juga menjabarkan kewajiban Aparatur untuk mempedomani kebijakan penegakan disiplin peradilan, yaitu:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; serta
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Bapak wakil ketua menyampaikan materi mengenai Konsultasi Publik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mengevaluasi standar pelayanan, serta menjaring masukan terkait rancangan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan diterapkan. Adapun  bentuk dan tujuan utama Konsultasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Transparansi & Akuntabilitas, yaitu Membuka akses informasi agar kebijakan peradilan dapat diketahui dan diawasi oleh publik.
  2. Penyempurnaan Regulasi, yaitu menguji rancangan peraturan, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma), agar selaras dengan prinsip keadilan dan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi Layanan yaitu Menampung kritik dan saran guna meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan, termasuk percepatan waktu pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Pada akhir Rapat Dinas Bulanan, Pengurus Dana Sosial PTTUN Banjarmasin, Ibu Aning Widi Rahayu, S.H., menyampaikan kriteria penerima Dana Sosial yang telah mendapat persetujuan dari Ketua PTTUN Banjarmasin.

Pemberian bantuan Dana Sosial kepada Pegawai yang memenuhi kriteria penerima Dana Sosial yaitu Bapak Faqihuddin, S.E., karena istrinya melahirkan serta Bapak Rifki Firsada karena anaknya  menjalani perawatan di rumah sakit. #darmaji

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,90

97.39%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,91

97.70%
Statistik Pengunjung

483926

Pengunjung hari ini
515
Pengunjung online
5
Hits hari ini
676
Total pengunjung
253558
Total hits
483926

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral